FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu yaitu jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Lantas, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam memaksimalkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meskipun Namanya berbeda, namun pada dasarnya kegiatan utama mereka konsisten sama.
Seandainya diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kegiatan rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengontrol local transport, hingga melakukan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yaitu sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Seandainya hendak memperhatikan sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tidak sah dikenal telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekaligus nasihat dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak saat itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada dikala itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara sah memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat mengerjakan sendiri pelaksanaan pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, biasanya kegiatan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam progres shipment cargo lewat tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, merupakan atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan aktivitas layak dengan shipping instruction yang diterimanya. Seumpama:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari persyaratan dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), apabila shipper menerapkan L/C dan juga undang-undang dari pemerintah, bagus peraturan yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, selain sekiranya sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan keadaan, serta rute dan tujuan kargo.
• Membatasi pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya sekiranya diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, semisal akta transport forwarder.
• Mengangkut beban ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melaksanakan beberapa kesibukan pantas profesi yang diberikan oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, apabila freight dibatasi oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan kalau diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengatur cara kerja customs clearance dan seandainya dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarding and Logistic Services Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *